Kategori
Komentar Terbaru

Baca artikel melalui e-mail:

Delivered by FeedBurner

Sponsor

"Menguji Konsistensi" Uji Emisi Mobil

image

Stiker "lulus emisi" keni merupakan syarat bagi mobil di beberapa kota besar di Indonesia untuk memasuki jalan, area parkir atau kantor pemerintahan tertentu. Untuk mendapatkan stiker ini, mobil diharuskan melewati uji emisi yang diadakan secara gratis di beberapa tempat. 

Uji emisi kendaraan diharapkan dapat menjadi awal kepedulian kita terhadap lingkungan. Pemeriksaan emisi ini meliputi hasil pembuangan CO2, HO, dan Opusitas. Mobil yang tidak lulus uji emisi diwajibkan untuk memeriksa kendaraannya ke bengkel. Mulai tahun depan akan diberlakukan tilang untuk kendaraan yang melintasi di jalan-jalan protokol tanpa menempelkan stiker lulus emisi tersebut. Dendanya sebesar 50 juta Rupiah atau kurungan 6 bulan penjara.Seperti biasa, penegakan peraturan ini memang akan dilakukan secara bertahap, karena harus adanya sosialisasi dan beberapa penyesuaian.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta mulai menjalankan aturan, hanya kendaraan yang punya stiker “Lulus Emisi” yang boleh masuk ke tempat atau area parkir tertentu mulai 30 November ini. Di Bandng mulai Januari 2010, setiap hari jumat, kendaraan roda empat yang tidak mempunyai stiker uji emisi dilarang masuk ke lingkungan Balai Kota Bandung.

Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, bagaimana konsistensi penegakkan peraturan ini? Kini di Jakarta dari sekitar 480 bengkel baru 3 bengkel saja yang memiliki alat uji emisi. Sementara dari sumber daya manusianya yang tersedia saat ini di Jakarta hanya sebanyak 48 teknisi dari 41 bengkel motor di Jakarta. Pihak BPLHD menyatakan kini mereka sedang melakukan pelatihan terhadap teknisi. Untuk pemberian sanksi, pihak BPLHD kota Jakarta menyatakan bahwa belum terjadi harmonisasi terkait dengan regulasi yang nantinya bakal menjadi dasar hukum pelaksanaan tilang uji emisi. Ada Perda dan Undang-undang yang mengatur itu, tapi pemberian sanksi di kedua aturan tersebut berbeda, itu yang masih perlu disinkroniasasikan agar harmonis.

Dari uji emisi yang dilaksanakan di halaman parkir gedung Gedung DPRD DKI, Rabu (18/11), tujuh mobil plat merah tidak lulus uji emis yang. Dua di antaranya merupakan bus operasional DPRD DKI. Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Pandjaitan, menyatakan kendaraan yang tidak lulus tersebut umumnya berbahan bakar solar. Dari Bandung dilaporkan terdapat 27 mobil dinas Pemprov yang juga tidak lulus uji emisi.

Sering kita melihat angkutan kota atau bus yang mengeluarkan asap hitam. Bahkan milik perusahaan DAMRI pun masih terdapat bus yang mengeluarkan asap hitam tebal. Perlu kita tunggu apakah penegakkan peraturan uji emisi ini diberlakukan terhadap seluruh kendaraan, atau hanya kendaraan dinas atau pribadi yang kebanyakan sangat terawat. Mungkin terdapat berbagai respon yang berbeda secara kepentingan, baik itu dari pemilik kendaraan pribadi maupun dari pengusaha angkutan kota. Semoga ini menjadi peraturan yang dapat mengawali kepedulian kita terhadap lingkungan dan bukan menjadi lahan "basah" bagi beberapa pihak saja. Kita lihat saja nanti.

 

 


3 Komentar
image

Sat, 9 Jan 2010 @11:53

moja

kalo mobil tahun lama misalnya 1979 ga boleh masuk jakarta dong......kasian amat ya nasibnya orang ga punya mobil tahun muda.......

rama:
Selama mesin mobilnya terawat sih kaya'nya bisa lulus uji emisi.. banyak kan kolektor yg fanatik ama mobil tua.. :)

image

Sat, 16 Jan 2010 @17:36

didhot

Mantap bosss,,,numpang exiss ah,,,heheu

image

Tue, 13 Jul 2010 @08:11

Papa Laurent

manfaat nih, Gan artikelnya joss tenan. Sukses slalu :o)


Tulis Komentar

Nama

E-mail (tidak dipublikasikan)

URL

Komentar

Kode Rahasia
Masukkan hasil penjumlahan dari 8+3+6

Copyright © 2010 SEPUTARMOBIL.COM · All Rights Reserved



Powered by sitekno